Royal Star, – Hai guys, Di Indonesia jumlah usaha kecil menengah terus meningkat. Dengan perkembangan yang pesat seperti ini sangat membantu perekonomian Indonesia. Terutama untuk yang ada di daerah. Maka dari itu sudah mmenjadi keharusan untuk melakukan penguatan kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah yang melibatkan banyak kelompok. Kriteria usaha yang termasuk dalam artian UMKM yang telah diatur oleh undang – undang. Jadi apa saja perbedaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah?
1. Omset
Cara yang paling mudah untuk mengetahui apakah sebuah usaha itu mikro, kecil, atau menengah adalah dengan mengetahui omzet mereka. Omzet adalah nilai total transaksi atau penjualan produk sebuah perusahaan dalam kurun waktu tertentu. Biasanya, omzet dihitung dalam kurun waktu 1 tahun.
- Usaha Mikro
Usaha mikro adalah usaha produktif milik perseorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria menurut Undang-Undang. Dimana kriterianya adalah sebagai berikut: Memiliki kekayaan bersih RP 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang tidak termasuk dengan tanah dan bangunan, atau Memiliki hasil penjualan tahunan maksimal RP 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). - Usaha Kecil
Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri oleh badan usaha maupun perseorangan. Dengan kriteria sebagai berikut: Memiliki kekayaan bersih RP 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan maksimal RP 50.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang tidak termasuk dengan tanah dan biaya bangunan atau Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari RP 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan RP 2.500.000.000 (Dua milyar lima ratus juta rupiah). - Usaha Menengah
Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri oleh badan usaha maupun perseorangan. Dengan kriteria sebagai berikut: Memiliki kekayaan bersih maksimal RP 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan maksimal RP 10.000.000.000 (Sepuluh milyar rupiah) yang tidak termasuk dengan tanah dan biaya bangunan, atau Memiliki hasil omset tahunan lebih dari RP 2.500.000.000 (Dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan RP 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah).
2. Jumlah Tenaga Kerja
Jika ditinjau dari jumlah tenaga kerjanya, ada perbedaan yang cukup mencolok lho antara usaha mikro, kecil dan menengah. Dimana jika usaha mikro memiliki 1-5 orang tenaga kerja. Sedangkan usaha kecil memiliki 6-19 tenaga kerja, lanjut dengan usaha menengah memiliki 20 – 99 tenaga kerja. Dari jumlah tenaga kerja ini Anda bisa mengidentifikasi mana usaha mikro, kecil dan menengah dengan mudah. Tentunya dari jumlah tenaga kerja yang ada semakin banyak maka usaha yang dikelola juga semakin besar.
3. Modal Awal
Modal awal juga menjadi dasar perbedaan antara usaha mikro, kecil dan menengah. Menurut Undang-Undang no 7 tahun 2021, usaha mikro, kecil dan menengah memiliki modal sebagai berikut
- Usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan 1 milyar yang tidak termasuk tanah bangunan tempat usaha
- Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari satu milyar sampai dengan maksimal lima milyar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari lima milyar rupiah sampai dengan 10 milyar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Pengaturan nilai modal awal ini dilakukan oleh pemerintah untuk memudahkan izin pendaftaran UMKM. Nilai modal awal yang sudah ditetapkan ini diharapkan bisa meningkatkan daya saing UMKM. Itulah beberapa perbedaan usaha mikro. kecil dan menengah di Indonesia. Perbedaan antar kelas usaha ini dibedakan berdasarkan budget modal awal, omzet tahunan dan omzet bersih juga jumlah karyawan atau tenaga kerja nya. Satu hal yang masuk sebagai perbedaan usaha mikro, kecil dan menengah adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pengusaha tersebut. Usaha mikro memiliki penghasilan dengan usaha kecil dan menengah sehingga dari sini persentase pajak yang perlu dibayarkan juga berbeda.
Nah itu dia perbedaan beberapa jenis UMKM ya guys. Di zaman sekarang, anak muda sudah lebuh kreatif untuk mendirikan UMKM-nya sendiri. Jadi buat kalian yang sudah berencana untuk mendirikan usaha, tetap semangat dan jangan mudah putus asa ya!
Sumber; www.kantorkita. co.id
Leave a reply